Indonesia Labor Law Summary for Employee? (Asking your self, creates awareness)

We shall start with asking questions to our self to create our own awareness / Mari kita mulai dengan bertanya kepada diri sendiri untuk membuat kepedulian kita sendiri :

FIRST QUESTION / Pertanyaan pertama

Do you know about your company regulation? / Apakah Kamu mengetahui peraturan perusahaan kamu?

If the answer is NO, ask your self is that fair for me not knowing the regulation? / Jika jawabannya TIDAK, tanyakan pada diri Kamu sendiri apakah adil atau fair buat kamu tidak mengetahui peraturan perusahaan?

Thats one of your right as employee to know about company regulation and your rights to have copy of the regulation / Itu adalah salah satu HAK kamu untuk mengetahu peraturan perusahaan dan hak kamu untuk memiliki salinan dari peraturan tersebut.

(We will discuss further on the articles in Labor Law, the above is stated clearly in Labor Law No. 13/2003)
(Kita akan mendiskusikan lebih jauh mengenai pasal di Undang Undang Ketenagakerjaan - UUK , Hal diatas mengenai peraturan perusahaan jelas tercantum di UUK No. 23/2003)

If the answer is YES, we will discuss further below / Kalau jawabannya YA, kita akan lanjutkan berikut ini :

SECOND QUESTION / Pertanyaan Kedua

Do you get explanation from the company on Company Regulation? Do you clearly understand rights and obligation of both party - Employee and Employer stated on it?
Apakah kamu mendapatkan penjelasan dari perusahaan tentang peraturan perusahaan? Apakah kamu mengerti mengenai HAK dan KEWAJIBAN kedua pihak baik Karyawan maupun Perusahaan?

It is your right to get explanation of company regulation, if you dont get any explanation nor copy of the regulation, then whenever you have dispute as employee with your company you works for, you should easily WIN the case in any court of law.
Adalah hak kamu untuk mendapatkan penjelasan mengenai peraturan perusahaan, jika kamu tidak mendapatkan penjelasan nya atau kopi nya, kemudian di kemudian hari kamu memiliki perselisihan dengan perusahaan tempat kamu bekerja, seharusnya kamu dapat MENANG dengan mudah untuk kasus ini secara hukum.

0 Comments:

Post a Comment



Template by - Abdul Munir - 2008